Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan kebijakan baru tentang restitusi ini akan menurunkan cost compliance dan dapat mendorong tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Indonesia.
Jika wajib pajak yang kelebihan membayar pajak masuk ke dalam tiga kategori yang tercantum dalam aturan baru itu, maka akan mendapat percepatan restitusi pajak tanpa harus diperiksa terlebih dahulu.
"Pemberian restitusi tanpa dilakukan pemeriksaan dan diharapkan kebijakan ini bisa meningkatkan cash flow dan likuiditas perekonomian," kata Robert di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Baca: Kemenkeu Percepat Restitusi Pajak Dunia Usaha jadi Satu Bulan
Ia menyebutkan, tiga kategori wajib pajak yang bisa mendapat percepatan restitusi pajak adalah wajib pajak yang patuh, wajib pajak yang restitusinya dalam jumlah kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang telah ditetapkan Menteri Keuangan.
Dalam aturan baru itu, pemerintah memperbesar subjek restitusi maksimal dari Rp10 juta menjadi Rp100 juta untuk untuk PPh orang pribadi non-karyawan. Kemudian penerintah juga memperbesar PPh wajib untuk badan sampai Rp1 miliar. Sementara untuk PKP khusus restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dinaikkan dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.
"Kebijakan restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai jumlah restitusi tertentu sebagaimana yang telah diatur, sesuai kriteria tertentu dan merupakan pengusaha kena pajak berisiko rendah yang ditetapkan Menteri Keuangan," jelas dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan kepada 1.425 pengusaha bahwa pemerintah akan mempercepat restitusi atau pembayaran kelebihan setoran pajak bagi dunia usaha menjadi satu bulan.
Ani -sapaan akrab Sri Mulyani- mengatakan selama ini proses restitusi pajak yang dilakukan memakan waktu yang sangat lama yakni satu tahun hingga dua tahun.
"Kami umumkan fasilitas percepatan restitusi pajak," kata Ani di Cileungsi, Bogor, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan percepatan diberikan bagi reputable trader atau perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi pada peraturan kepabeanan. Reputable trader di antaranya yakni mitra utama (MITA) dan authorized economic operator (AEO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News