Gedung Bank Indonesia (MI/SUSANTO)
Gedung Bank Indonesia (MI/SUSANTO)

RUU BI Bahas Posisi BI Selesaikan Krisis Sektor Keuangan

Eko Nordiansyah • 24 Juli 2015 11:11
medcom.id, Jakarta: Anggota Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia (RUU BI) Mukhamad Misbakhun menjelaskan, salah satu hal penting yang menjadi pokok pembahasan dalam draf RUU BI adalah tentang pembagian tugas BI dalam posisinya menyelesaikan krisis di sektor keuangan.
 
Penyusunan RUU BI secara mendalam menjadi penting karena bersinggungan dengan posisi BI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, termasuk dalam rangka menyelesaikan krisis di sektor keuangan. Posisi BI sangat penting di sektor keuangan, karena di sektor keuangan memiliki peluang besar untuk terjadi krisis.
 
"Ini penting untuk memperkuat pembagian tugas dalam rangka mengatur protokol krisis yang diatur dalam Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dengan tujuan mengatur stabilitas sistem keuangan," ujar dia, kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, seperti diberitakan Jumat (24/7/2015).

Sejauh ini, dirinya mengaku bahwa Panja Penyusunan RUU BI terus melakukan finalisasi draf RUU BI. Selain itu, Panja Penyusunan draf RUU BI juga tengah meminta masukan dari berbagai pihak mengenai aturan yang akan ditetapkan dalam RUU BI tersebut.
 
"Kami mendengarkan masukan ahli dari banyak kalangan, akademisi berbagai universitas di berbagai kota di Indonesia," ujarnya, yang juga merupakan Anggota Komisi XI DPR RI ini.
 
Dia menjelaskan, terkait penyusunan RUU BI ini, ada beberapa isu penting mengenai bentuk model dan design bank sentral yang bisa diadopsi oleh Bank Indonesia (BI)  "Ini terkait pola kerja sama dan pola hubungan antara bank sentral dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan