"Kami batalkan dalam rangka menegakkan aturan sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal," kata Kepala BKPM Franky Sibarani, saat konferensi pers Pembatalan Tahap II Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Periode 2000-2006, di kantor pusat BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Selain itu, BKPM juga membatalkan 1.460 SP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai sebesar Rp305,9 triliun. Sehingga total penggabungan pembatalan PMDN dan PMA sebanyak 7.811 SP, dengan nilai sebesar Rp584,9 triliun.
Dia menuturkan, pembatalan PMA akan dilakukan sendiri oleh BKPM, sedangkan untuk PMDN merupakan kewenangan daerah dan akan dilakukan oleh BPM-PTSP Provinsi dan BPM-PTSP Kabupaten/Kota, termasuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas (BP-KPBPB).
"Di samping mengajak investor dalam dan luar negeri melakukan investasi di Indonesia, pemerintah juga meminta agar perusahaan-perusahaan penaanam modal wajib mengikuti berbagai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, termasuk mengurus berbagai perizinan di pusat dan daerah, menyampaikan LKPM secara lengkap dan benar serta tepat waktu," ucap Franky.
Izin Prinsip PMA yang paling banyak dibatalkan oleh BKPM berdasarkan lima lokasi atau provinsi terbesar dengan nilai investasi USD18,2 miliar adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tenggara. Sedangkan Izin Prinsip PMA yang dibatalkan BKPM berdasarkan bidang usaha dengan nilai investasi USD20,3 miliar adalah industri kimia dasar, jasa lainnya, kontruksi, industri loga, hotel dan restoran, konstruksi, serta industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News