"Saya enggak tahu, saya belum dapat informasi soal itu," kata Bambang, di Seminar Bank Infrastruktur, Perlu atau Tidak?, di Ballroom Hotel Kempinski Lantai 11, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (2/4/2015), saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2015).
Padahal, sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan kajian teknis mengenai penambahan uang muka sudah dilakukan Kementerian Keuangan. Andi menjelaskan, penambahan uang muka untuk membeli kendaraan bermotor ditujukan hanya untuk sekitar 100 pejabat.
"Pertimbangan teknisnya silakan tanya ke Kemenkeu yang bisa menjelaskan lebih baik. Karena diusulkan oleh lembaga, pertimbangan teknisnya ada di Kemenkeu. Kemenkeu setujui, berdasarkan itu Perpres dikeluarkan," terang Andi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp210,890 juta.
Dikutip dari situs Sekretaris Negara, Perpres itu merupakan Revisi dari Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) yang sebelumnya disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116,650 juta dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi Rp210,890 juta.
Mereka yang mendapat fasilitas ini yakni Anggota DPR, Anggota DPRD, Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Anggota BPK, dan Anggota Komisi Yudisial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News