Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Hadapi Urgensi Ekonomi 2015, UU JPSK Wajib Disahkan

Suci Sedya Utami • 10 Oktober 2014 11:06
medcom.id, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro menilai Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) merupakan hal yang urgensi untuk dibahas dan disahkan menjadi UU JPSK.
 
Pasalnya, UU tersebut sangat diperlukan untuk mengantisipasi dampak jika terjadi krisis keuangan nantinya. Apalagi tahun depan, bank sentral AS, The Federal Reserve akan menaikkan tingkat suku bunga acuan (Fed Fund Rate) lebih awal daripada perkiraan.
 
"Ya memang. Saya bilang urgensinya adalah kondisi 2015 ini uncertain. Jadi lebih baik UU JPSK itu segara diajukan dan dibahas," terang Bambang seperti dikutip Jumat (10/10/2014).

Seperti diketahui, DPR menolak untuk melakukan pembasan RUU JPSK dikarenakan pemerintah sampai saat ini belum mencabut Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 tahun 2008.
 
Menurut Bambang, ini mengacu pada empat lembaga keuangan (Kementerian Keuanga, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Simpan Pinjam) yang terbentuk dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan yang hingga kini belum memiliki tupoksi yang jelas.
 
"Empat lembaga yang ikut FKSSK perlu kejelasan siapa melakukan apa. Itu yang belum ada, karena UU OJK hanya berbicara tentang OJK, begitu juga dengan UU LPS, dan PBI," tuturnya.
 
Dengan adanya UU JPSK nantinya menjadi jelas siapa yang bertanggung jawab soal krisis, misalnya siapa yang mengajukan fasilitas pembiayaan jangka pendek jika ada krisis, siapa yang berhak menilaim dna mengambil tindakan.
 
"Kalau sekarang akhirnya sendiri-sendiri, penanganan dilakukan sendiri-sendiri, malah lebih jelek akibatnya," ucap dia.
 
Lebih lanjut, tambah Bambang, pihaknya akan mempersiapkan agar pembahasan ini bisa dilanjutkan di masa pemerintah presiden terpilih Joko Widodo. "Intinya sebaiknya kita siapkan di pemerintahan baru," jelasnya.
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan RUU JPSK merupakan agenda krusial yang harus dilanjutkan pembahasannya. Ia menuturkan, pemerintah sedang melakukan kajian hukum RUU JPSK supaya Peraturan Pengganti UU (Perppu) JPSK dapat dicabut.
 
“Kami dalam rapat juga bahas mengenai ini. Dan sekarang lagi disiapkan kajian hukumnya mengenai rekomendasi nanti terhadap posisi yang diambil Komisi XI (DPR) yang meminta agar Perppu JPSK dicabut,” kata Chatib kala itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan