Ani--sapaan akrabnya--bahkan tak terlalu menghiraukan permintaan Tiongkok dalam forum organisasi perdagangan dunia (WTO) yang ingin agar pembebasan bea masuk tak hanya dilakukan untuk barang tak berwujud (intangible goods) namun juga pada barang berwujud (tangible goods). Serta memperpajang moratorium.
Ani mengatakan usai moratorium atau penghentian sementara pengenaan bea masuk pada intangible goods habis, WTO memberi pilihan bagi negara anggotanya untuk menerapkan kebijakan.
"Untuk barang digital, kemarin ada pembahasan di WTO yang dalam hal ini di setiap negara masih diberikan keleluasaan untuk menetapkan," kata Ani di Kemenkeu, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan bahwa perlakuan yang adil antara konvensional dan digital tetap harus ditegakkan sebab, keduanya sama-sama memberikan nilai tambah dan lapangan pekerjaan.
"Jika seseorang membeli buku secara biasa da digital, maka dua-duanya memberikan nilai tambah yang sama, harusnya perlakuan pajaknya sama, sehingga masyarakat baik konsumen maupun produsen dapat keadilan," jelas dia.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan Indonesia tidak harus mengikuti Tiongkok. Indonesia akan tetap melaksanakan kebijakan untuk memberikan level of playing field yang sama.
"Itu kan inginnya mereka (Tiongkok), tapi kita kan tidak harus mengikuti, jadi kita punya posisi sendiri, Indonesia punya policy dan itu yang akan disampaikan pemerintah pada negara lain melalui WTO," tandas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News