Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan fokus melaksanakan kegiatan serta belanja negara dalam menanggulangi penyebaran virus korona. Untuk itu, relokasi anggaran diharapkan bisa mendorong percepatan penanganan virus korona di Indonesia.
"Di dalam APBD dan anggaran K/L tidak ada pos untuk (penanganan) covid-19, maka dilakukan perubahan realokasi," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.
Dari anggaran kementerian/lembaga, Menkeu memperkirakan ada potensi realokasi senilai Rp5 triliun hingga Rp10 triliun. Misalnya, pada kegiatan yang kurang prioritas, dana terblokir, sisa tender, dan kegiatan yang dibatalkan.
"Belanja yang tidak mendesak atau kegiatannya direkomendasikan untuk dikurangi seperti pejalanan dinas, pertemuan rapat, maka alokasi anggarannya bisa dialihkan," jelas dia.
Sementara untuk transfer ke daerah, Kemenkeu memperkirakan realokasi sebesar Rp17,17 triliun. Total anggaran ini berdasarkan estimasi dana transfer umum sebesar Rp8,64 triliun, dan dana transfer khusus sebesar Rp8,53 triliun.
"Ini menyangkut Pemda, transfer keuangan dan dana desa, dana bagi hasil, alokasi umum dan insentif daerah 2020 akan bisa digunakan untuk daerah bisa menanggulangi covid ini," ungkapnya.
Sebelumnya Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di samping itu, ada pula Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau penanganan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News