Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. FOTO: Medcom.id/Husen Miftahudin
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. FOTO: Medcom.id/Husen Miftahudin

Alasan Sri Mulyani Hapus Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya

Eko Nordiansyah • 17 Juli 2022 10:23
Bali: Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan ada alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022. Alasan itu yakni untuk mempercepat ekspor CPO dan turunannya, apalagi saat ini harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tengah mengalami penurunan.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengaku telah mengeluarkan PMK Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan BLU Dana Perkebunan Sawit. Ketentuan ini menghapus pungutan ekspor CPO dan turunannya.
 
"Kita mau mempercepat ekspor saja. Waktu kemarin terjadi harga yang tinggi, kita mengendalikannya suplai dalam negerinya," kata dia, ditemui di Nusa Dua, Bali, Minggu, 17 Juli 2022.

Adapun pengendalian suplai dilakukan untuk menurunkan harga minyak goreng di tingkat konsumen. Setalah harganya turun, Febrio menyebut, pemerintah perlu mengambil kebijakan lain untuk mendorong ekspor kelapa sawit sekaligus mendorong kenaikan harga bagi para petani sawit.
Baca: Ini Komitmen yang Dicapai dari Pertemuan FMCBG G20 di Bali

"Tapi setelah itu perlu penyesuian agar ekspornya jalan lagi. Sebenarnya kemarin sudah jalan juga, pajak ekspornya tinggi sekali di Juni sudah bagus dan kami melihat perlu lebih cepat lagi. Jadi kita turunkan saja pungutan ekspor ke nol hingga akhir Agustus," ungkapnya.
 
Setelah 31 Agustus, ia menambahkan, pemerintah akan kembali menerapkan tarif progresif mulai 1 September 2022. Febrio menjelaskan kebijakan ini tidak bertujuan untuk mendorong penerimaan negara, sehingga tidak ada target kenaikan penerimaan dari aturan tersebut.
 
"Kita menggunakan pajak itu sebagai salah satu instrumen fiskal, dari penerimaan ini adalah PNBP, jadi enggak selamanya kita harus mengutamakan penerimaan. Kadang kala dalam konteks ketersediaan suplai lebih penting agar menjaga dan agar ekspor lebih cepat juga penting," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan