Aplikasi (app) ini dapat diunduh melalui Play Store dengan menggunakan kata kunci "efiling 1770 SS" atau melalui browser dengan menggunakan link https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.pajak.efiling.
Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Wahju K Tumakaka, menjelaskan aplikasi yang tersedia saat ini untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).
"Formulir ini dikhususkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun," kata Wahju, dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Berikut tampilan aplikasi Android e-filing SPT 1770SS.
a. Tampilan pada PlayStore app.
b. Tampilan situs Play Store pada web browser.
Untuk dapat menggunakan fasilitas e-filing, WP harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang diterbitkan oleh DJP. Sementara untuk mendapatkan e-FIN, WP cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan e-FIN, atau melalui permohonan penerbitan secara kolektif melalui pemberi kerja.
Lebih lanjut, WP yang telah menerima e-FIN dapat melakukan pendaftaran melalui website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id/registrasi) atau menu registrasi pada aplikasi Android efiling. Aplikasi ini dapat langsung digunakan setelah tahapan pendaftaran ini selesai dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News