Anton menyebutkan, salah satunya, yakni kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengenai illegal fishing. Dirinya menyebutkan kerugian negara akibat illegal unreported and unregulated fishing (IUU fishing) mencapai Rp300 triliun per tahun. Anton tidak habis pikir dari mana angka sebesar itu.
"Kemarin Menteri Susi bilang kerugian illegal fishing Rp300 triliun, padahal PNBP dianggarkan sebesar Rp500 miliar. Indonesia rugi Rp300 triliun dari mana? Kerugian di seluruh dunia saja tidak sampai Rp230 triliun, terbesar di Afrika Barat. Ini kan asal Presiden Jokowi senang," sindir anggota Komisi IV DPR-RI itu, dalam rapat Badan Anggaran DPR-RI, Jakarta, Rabu (3/2/2015).
Belum lagi usulan Menteri BUMN terkait Penyertaan Modal Negara (PMN), Anton juga mengkritisi sejumlah usulan suntikan pada BUMN yang bergerak di sektor pangan dan kemaritiman. Misalnya, PT Pelindo IV yang diusulkan mendapat suntikan Rp2 triliun.
Menurut Anton, PMN tersebut perlu dikaji lagi. Sebab, jangan sampai suntikan yang diberikan justru semakin menyudutkan pengusaha swasta di kepelabuhanan. Selain Pelindo IV, Anton juga menyoroti suntikan pada PT Pelni dan PT Djakarta Lloyd. Namun untuk kedua perusahaan pelat merah ini, dia menilai PMN perlu diberikan.
Sementara itu, untuk BUMN yang bergerak di sektor pangan, Anton sangat berkeberatan dengan usulan pemerintah kepada PT Pertani dan PT Sang Hyang Seri (SHS). "Ini sudah mendapat catatan merah dari penegak hukum," ucap Anton.
Dia pun mempertanyakan, urgensi PMN kepada Perum Bulog. Sebagai informasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan suntikan sebesar Rp48,01 triliun. Beberapa di antaranya yakni untuk PT Pelindo IV sebesar Rp2 triliun, PT Pelni sebesar Rp500 miliar, PT Djakarta Lloyd sebesar Rp350 miliar, PT Perinus sebesar Rp200 miliar, PT Pertani sebesar Rp470 miliar, dan PT SHS sebesar Rp400 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id