Gedung Pajak Kemenkeu. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR
Gedung Pajak Kemenkeu. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR

Baru 7,93 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT

Eko Nordiansyah • 23 Maret 2021 09:48
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7,93 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2020. Artinya baru 41,7 persen dari total sekitar 19 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya.
 
"Total SPT yang diterima kemarin pukul 17.27 WIB sebanyak 7.930.126 wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, kepada Medcom.id, Selasa, 23 Maret 2021.
 
Ia merinci jumlah pelapor SPT tersebut terdiri dari 7.676.948 wajib pajak orang pribadi dan 253.178 merupakan wajib pajak badan. Sementara itu, mayoritas wajib pajak telah menyampaikan SPT-nya secara daring dengan memanfaatkan layanan sistem e-filing.

"Wajib pajak yang melaporkan melalui e-filing sebanyak 7.638.820, sedangkan yang masih melaporkan SPT-nya secara manual hanya tinggal 291.306," ungkapnya.
 
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan adalah setiap 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April. Hingga kini DJP terus mensosialisasikan agar para wajib pajak segera melaporkan SPT-nya sebelum batas waktu.
 
"Kami terus mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya tepat waktu dengan berkampanye melalui kanal-kanal komunikasi yang ada," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan