Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahmat Widiana mengatakan, keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.
"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Februari 2021.
Ia menambahkan diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100 persen diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian menjadi 50 persen dan 25 persen di tahap II dan tahap III.
"Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021," jelas dia.
Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.
"Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal," ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi.
"Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi covid-19 telah melandai," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News