Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pemerintah menyempurnakan berbagai regulasi dan kebijakan akuntansi, meningkatkan kapasitas SDM pengelola keuangan, dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Pada tahun lalu, ia menyebut, Ditjen Perbendaharaan menyempurnakan kebijakan akuntansi untuk menyesuaikan adanya perkembangan transaksi keuangan pemerintah, khususnya untuk mengakomodasi transaksi terkait program penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
"Kami juga menyempurnakan beberapa sistem aplikasi yang digunakan satuan kerja dalam pelaporan keuangan sesuai kebutuhan transaksi keuangan 2020, seperti SAIBA, SIMAK BMN dan aplikasi Persediaan, maupun aplikasi SAKTI," ujar Hadiyanto dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Selasa, 10 Agustus 2021.
Hadiyanto menambahkan, LKPP WTP menunjukkan bahwa pemerintah pusat mengelola APBN sesuai praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices), serta sesuai ketentuan perundangan dan Standar Akuntansi Pemerintahan. Apalagi capaian ini merupakan yang kelima kalinya berturut-turut sejak LKPP 2016.
Dengan opini WTP ini, ia berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah karena masyarakat mengetahui uang yang dipungut dari pajak dan sumber-sumber lain telah dikelola dengan baik dan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi.
"Jadi, laporan keuangan yang berkualitas merupakan syarat mutlak untuk memenuhi ekspektasi masyarakat untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance). Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat secara nyata melalui peningkatan kualitas layanan publik dan peningkatan kesejahteraan rakyat," ungkapnya.
Opini WTP juga memiliki arti penting bagi perekonomian nasional sebab dapat meningkatkan kepercayaan publik internasional kepada pemerintah Indonesia. Data empiris menunjukkan respons positif pasar terhadap opini WTP dan opini laporan keuangan merupakan salah satu variabel yang memengaruhi yield SBN.
Untuk meningkatkan kualitas LKPP, pemerintah tetap melakukan perbaikan dan penyempurnaan melalui dua hal. Pertama, perbaikan secara eksternal, yaitu dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP. Kedua, perbaikan dari sisi internal pemerintah.
"Perbaikan dari sisi internal pemerintah antara lain dengan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) khususnya yang belum mendapat opini WTP, perbaikan kualitas pengelolaan aset pemerintah di K/L, dan peningkatan kualitas SDM pada KL dan pemda melalui pelatihan di bidang keuangan negara secara berkelanjutan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News