Di depan Komisi IV DPR RI, Siti mengatakan, arahan tersebut agar postur anggaran untuk tetap memakai asumsi kondisi sulit termasuk refocusing anggaran. Kebijakan ini dengan tetap berpegang pada sejumlah pakem, di antaranya mengedepankan prioritas nasional, dan menjaga agenda-agenda bersama masyarakat.
"Dengan begitu, dapat terjalin rasa saling membangun kepercayaan di tengah masyarakat bersama pemerintah. Selain itu, kegiatan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat didahulukan, dan harus selaras dengan kegiatan-kegiatan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan," ujar Siti Nurbaya dalam raker dengan Komisi IV DPR, dikutip Jumat, 27 Agustus 2021.
Dalam raker yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2020, Evaluasi Anggaran 2021, RKA K/L 2022, usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi, dan isu-isu aktual bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Siti Nurbaya pun didampingi jajaran KLHK dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), serta Direksi Perhutani dan Inhutani.
Mengawali paparannya, Menteri Siti menyampaikan KLHK kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan (LK) tahun anggaran 2020. Opini WTP ini merupakan yang keempat kali berturut-turut diperoleh KLHK sejak 2017.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas apresiasi, saran, arahan, dan catatan yang konstruktif dari Komisi IV DPR RI, serta akan kami perhatikan dan untuk menjadi tindak lanjut, terkait dengan program-program yang harus segera kita realisasikan. Saya sudah meminta Sekjen dan para Dirjen untuk segera merealisir kegiatan-kegiatan yang bersama masyarakat, termasuk bimbingan teknis, dialog, konsolidasi, dan lain-lain. Saya minta September sudah harus riil dan jelas dilaksanakan," jelasnya.
Hadapi ketidakpastian
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengungkapkan covid-19 belum dapat diprediksi sampai kapan berakhir. Hal ini menjadikan Indonesia harus bersikap untuk menghadapi ketidakpastian dan bersiap menghadapi tantangan global seperti ancaman perubahan iklim serta pemulihan ekonomi yang tidak merata."Hal tersebut menjadi tantangan besar, untuk itu Komisi IV DPR RI meminta KLHK dan BRGM untuk terus menyempurnakan kebijakan penganggaran, fokus kepada kegiatan yang lebih berdampak signifikan terhadap upaya peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan," ujarnya.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat LKPP KLHK APBN TA 2020 diperoleh informasi bahwa realisasi pendapatan negara bukan pajak pada 2020 sebesar Rp5,6 triliun atau 106,6 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp4,747 triliun. Komisi IV DPR RI dalam hal ini memberikan apresiasi atas capaian PNBP.
"Meski begitu, kami mendorong agar segera dapat diselesaikan tunggakan PNBP dan putusan pengadilan untuk membayar kerugian atas kejahatan lingkungan yang belum dieksekusi. Hal tersebut dapat berpotensi menambah kas negara," kata Sudin.
Sementara realisasi Belanja Negara KLHK TA 2020 sebesar Rp7,196 triliun atau mencapai 93,96 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp7,658 triliun. Sedangkan, realisasi penyerapan anggaran KLHK 2021 per 23 Agustus 2021 sebesar 46,28 persen.
Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK berkomitmen untuk melakukan optimalisasi penyerapan anggaran 2021, agar lebih baik dari 2020, yaitu sebesar 93,96 persen.
Adapun Pagu Anggaran KLHK dalam RKA K/L 2022 sebesar Rp7,120 triliun. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai usulan penambahan pagu alokasi anggaran Tahun Anggaran 2022 KLHK sebesar Rp6,369 triliun. Komisi IV DPR RI juga menerima penjelasan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang LHK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp700 miliar.
Komisi IV DPR RI juga mendorong KLHK untuk memprioritaskan pelaksanaan pembinaan kepada kelompok tani hutan pelaksana program Perhutanan Sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Komisi IV DPR RI juga mendorong KLHK untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program Perhutanan Sosial, untuk meningkatkan progresnya.
Secara khusus, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan dan efektivitas Perum Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan. Kemudian, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka moratorium pemberian izin tambang Galian C di kawasan hutan di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News