Data di DJP Kanwil Jatim II memaparkan, dari 900.000 wajib pajak di wilayah tersebut, baru ada 16.525 wajib pajak (WP) yang ikut program amnesti pajak.
"Makanya, pada program ini kita beri kesempatan bagi penunggak pajak agar bisa mengikuti TA. Karena setelah program TA ini habis, akan ada evaluasi dari Direktorat untuk melihat siapa saja yang belum membayar tunggakan pajak tersebut," ungkap Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jatim II Irawan di Sidoarjo, Jumat, 30 Desember.
Pihaknya pun lebih menekankan kesadaran para penunggak pajak untuk melaporkan harta kekayaannya. Karena Pemerintah sudah memfasilitasi program ini agar wajib pajak sadar akan kewajibannya dalam meembayar pajak.
Dia mengakui masih banyak WP yang sudah mengikuti program tersebut, namun tidak semua harta kekayaannya dilaporkan.
"Makanya, yang belum melaporkan kekayaannya agar bisa mengikuti program tersebut, sedangkan yang sudah ikut diharapkan melaporkan sesuai harta kekayaannya. Karena setelah program ini, bakal ada evaluasi," jelas dia.
Hingga saat ini, uang tebusan yang berhasil dicapai DJP Kanwil Jatim II senilai Rp1,55 triliun di periode pertama dan kedua. Sedangkan target yang harus dicapai selama program TA hingga Maret 2017 sebesar Rp2 triliun.
Sekadar informasi, para penunggak pajak di Jatim ditawarkan bisa mengikuti program tax amnesty. Penunggak pajak pun bisa dikenakan sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak jika tak melaporkan hartanya.
Pasal 18 ayat tiga UU tentang Pengampunan Pajak berisikan bahwa atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat satu (wajib pajak tidak menyampaikan surat pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan dikenakan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News