Presiden Joko Widodo menyampaikan pendapatan negara tersebut akan didukung oleh sumber penerimaan mandiri. Utamanya dari penerimaan perpajakan sebanyak Rp1.481,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp293,5 triliun.
"Dari sisi perpajakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak," kata Jokowi alam Keterangan Presiden RI Atas RUU tentang Tahun Anggaran 2021 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Agustus 2020.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. Hal ini dimaksudkan agar dapat meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.
Penerapan Omnibus Law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur juga akan terus dilanjutkan. Upaya ini diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19, serta memacu transformasi ekonomi.
"Di sisi cukai, akan dilakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi, serta ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan eksternalitas negatif," paparnya.
Pada 2021, lanjut Jokowi, langkah untuk mengoptimalkan PNBP antara lain dengan peningkatan kuantitas dan kualitas layanan, inovasi layanan, perluasan objek audit bersama, perencanaan lifting migas yang efektif, serta efisiensi biaya operasi migas.
"Di samping itu, perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP terus diperkuat dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang terintegrasi," tutup Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News