"Nanti keterlambatannya dalam beberapa hari akan keluar. Mei ini keluar," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri ketika ditemui di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014).
Transfer dana bagi hasil terlambat, jelas Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, karena pemerintah pusat terlambat membuat peraturan menteri keuangan (PMK) terkait berapa penerimaan dana bagi hasil per pos. Termasuk alokasi dana bagi hasil ke masing-masing pemerintah daerah.
"Kemarin ada delay di PMK-nya, telat saja. PMK-nya selesai bisa langsung di-disburse," kata Askolani.
PMK mengenai dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2014 memang baru ditandatangani Chatib per 29 April 2014. Dalam draft PMK tersebut dimuat alokasi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian pusat yang dibagikan kepada pemerintah kabupaten untuk tahun anggaran 2014.
Tahun ini transfer dalam bentuk dana bagi hasil dianggarkan dalam APBN 2014 sebesar Rp113,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News