Menko Perekonomian Darmin Nasution. (MI/PANCA SYURKANI)
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (MI/PANCA SYURKANI)

Beri Insentif PPh Karyawan, Pemerintah Perlu Lihat Keseriusan Dunia Usaha

Suci Sedya Utami • 27 November 2015 19:00
medcom.id, Jakarta: Menko Perekonomian RI Darmin Nasution mengatakan Pemerintah masih mengkaji terkait rencana memasukkan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang diperuntukkan bagi karyawan.
 
Pasalnya, kebijakan yang pernah dikeluarkan pada 2008 silam, tidak diminati dunia usaha. Perusahaan tidak bersedia men-disclose data wajib pajak atau pegawainya. Oleh karena itu, Darmin meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melihat minat dunia usaha.
 
"Maka kita minta BKPM mengecek ke dunia usaha, mereka benar serius mengenai itu. Kalau mereka mau, kita minta pas ada insentif itu supaya mereka melaporkan semua pegawainya dengan jelas. Dulu 2008, mereka satupun enggak ada yang ambil," kata Darmin di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).

Lebih jauh, Pemerintah masih belum tuntas mengevaluasi paket kebijakan jilid 1-6, sehingga paket kebijakan jilid 7 tak kunjung dikeluarkan.
 
"Saya masih belum tuntas dengan evaluasi. Jadi seminggu ini rapat terus. Mudah-mudahan waktunya enggak lama beberapa hari ke depan evaluasinya sudah bisa dianggap hampir semuanya selesai," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan