SPT merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan oleh perseorangan atau badan yang menjadi wajib pajak kepada pemerintah Indonesia melalui DJP. Ketahui tentang DJP Online, fiturnya, dan cara menggunakannya seperti yang dilansir laman OnlinePajak berikut ini!
Baca juga: Ini Fungsi dan Manfaat Pajak bagi Masyarakat Indonesia, Bukan Buat Bikin Pegawai Pajak Kaya Kok! |
Apa itu DJP online dan fiturnya
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, DJP Online merupakan sebuah situs web resmi milik Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak melakukan kegiatan perpajakan secara online, seperti membayar dan melapor SPT.
Fitur yang terdapat dalam DJP Online adalah e-Filing dan e-Billing. e-Filing merupakan sebuah aplikasi yang memudahkan wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunan OP 1770 S, SPT Tahunan OP 1770, dan SPT Tahunan Badan 1771 secara offline, tetapi dapat diunggah dan dilaporkan melewati DJP Online.
Dengan menggunakan e-filing, wajib pajak dapat dengan mudah dan praktis dalam melakukan pelaporan pajak dan juga dapat menerima layanan yang lebih baik lagi tanpa harus ke kantor pajak.
Cara registrasi akun di DJP Online
Untuk dapat membayar dan melapor pajak secara online melalui DJP Online, kamu harus memiliki akun terlebih dahulu atau melakukan registrasi. Syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu adalah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Sebelum registrasi di DJP Online, syarat yang perlu dipenuhi adalah memiliki EFIN. Untuk mendapatkannya, kamu perlu mengunjungi kantor pajak dan memohonnya secara pribadi atau tidak dapat diwakilkan. Sementara itu, untuk badan usaha yang ingin mengajukan EFIN, maka dilakukan oleh satu orang yang menjadi perwakilannya.
Setelah mendapatkannya, berikut adalah cara-caranya:
- Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Klik "Daftar Di Sini" untuk memasukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Kemudian, klik "Submit".
- Buat kata sandi atau password untuk menjaga privasi dan login ke aplikasi DJP Online.
- Klik link aktivasi yang diberikan oleh DJP melalui email hingga diarahkan ke halaman login aplikasi DJP Online.
- Lakukan login dengan NPWP dan kata sandi atau password baru yang telah dibuat.
- Selesai! Akun DJP Online mu kini sudah teregistrasi dan dapat digunakan.
Baca juga: Kartu NPWP Kamu Hilang atau Rusak? Bisa Cetak Sendiri Kok! |
Cara menggunakan e-Filing
Setelah berhasil membuat akun DJP Online, berikutnya dapat dilanjutkan dengan melakukan e-Filing. Simak langkah-langkah berikut ini, ya!
- Lakukan login dan masuk ke laman e-Filing. Jika tujuannya ingin melaporkan SPT, klik "e-Filing".
- Klik "SPT Online".
- Akan muncul pertanyaan "Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?". Kamu dapat menggunakan fasilitas upload CSV jika menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Jika tidak, kamu harus mengisi SPT satu per satu.
- Jika kamu akan menggunakan fasilitas upload CSV, klik "Upload CSV" dan unggah file beserta file pendukung lainnya dalam format PDF.
- Periksa e-mail untuk cek kode verifikasi dan masukan ke kotak yang sudah tersedia. Kemudian klik "Kirim SPT".
- Jika proses berhasil dilakukan, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan melalui e-mail kamu.
Seperti itulah seputar informasi mengenai fitur dan cara menggunakan DJP Online untuk melakukan kegiatan perpajakan. Semoga membantu! (Keizya Ham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id