Adapun keempat bank tersebut yakni PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri), PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk (BRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Kerja sama ini merupakan bentuk dari implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Di mana masa berlaku kerja sama adalah satu tahun ke depan, terhitung sejak 1 Januari 2016.
"Perjanjian ini untuk mengatur pelaksanaan dana secara terpusat melalui interkoneksi SPAN di pusat," tutur Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto Harjowiryono, dalam sambutannya, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2015)
Marwanto mengatakan, keempat bank tersebut nantinya akan menjadi Bank Operasional I Pusat untuk mengatur pelaksanaan penyaluran dana lewat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Kerja sama ini melingkupi penyiapan penyediaan infrastruktur yang tidak terbatas pada jaringan data keamanan dan aplikasi. Selain itu, pelimpahan kewenangan dan pembatasan tanggung jawab, hak dan kewajiban para pihak, dan detail teknis interkoneksi jaringan SPAN dan bank.
"Tujuannya untuk menjamin agar penyaluran SP2D melalui interkoneksi SPAN dapat dilakukan dengan aman dan tepat sasaran serta memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ditjen Perbendaharaan juga menjalin kesepakatan dengan Bank Indonesia (BI). Kerja sama ini terkait dengan koordinasi operasionalisasi Terasury Dealing Room (TDR) dalam pengelolaan kelebihan kas yang dapat memengaruhi stabilitas fiskal, moneter, dan sistem keuangan.
Ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini mencakup jumlah pengelolaan maksimal kelebihan kas rupiah pemerintah, perencanaan kas jangka waktu pengelolaan, dan koordinasi penempatan, serta pertukaran informasi dan rekening dana kelolaan.
"Kerja sama ini sekaligus untuk memastikan sejalan dengan kebijakan fiskal moneter dan stabilitas sistem keuangan," tambah Deputi Gubernur BI Ronald Waas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News