Ilustrasi penjualan mobil - - Foto: Medcom
Ilustrasi penjualan mobil - - Foto: Medcom

Insentif PPnBM untuk Mobil Resmi Diperpanjang, Begini Skemanya

Eko Nordiansyah • 08 Februari 2022 13:39
Jakarta: Pemerintah melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif melalui perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Namun pemberian diskon pajak kendaraan kali ini berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan PMK ini berisi desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif. Sejauh ini, insentif PPnBM telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi.
 
"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor dengan harga maksimal sampai Rp200 juta yang masuk kategori sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).
 
Periode insentif untuk LCGC diberikan pada kuartal I, II, dan III di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan, sehingga PPnBM yang dibayar adalah nol persen di kuartal I, satu persen di kuartal II, dan dua persen di kuartal III.

 
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200 juta sampai Rp250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.
 
Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen. Hal ini dimaksudkan agar memberikan dukungan pemulihan ekonomi, tetapi juga mendorong penggunaan mobil ramah lingkungan.
 
"Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan