Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani. MI/Galih Pradipta..
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani. MI/Galih Pradipta..

OJK tak Batasi Bunga Perusahaan Pegadaian

Eko Nordiansyah • 04 Oktober 2016 16:49
medcom.id, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan mengatur bunga yang ditetapkan oleh perusahaan pegadaian swasta. Meski telah melegalisasi pihak swasta untuk terlibat, OJK menyerahkan pengaturan imbalan kepada para pelaku usaha.
 
"Kita enggak atur masalah bunga atau imbalan yang dikenakan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di kantor OJK, Gedung Menara Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
 
Meski tidak ada batasan tertentu yang ditetapkan, namun perusahaan pegadaian harus memasang informasi bunga yang dikenakan. Hal ini agar masyarakat bisa memilih perusahaa pergadaian sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

"Itu kan jangka pendek, harian, bulanan orang lakukan gadai. Tetapi mereka harus cantumkan berapa bunga gadai yang dia akan kenakan. Dia harus cantumkan di counternya. Kita enggak atur jadi masyarakat bisa window shoping dulu," jelas dia.
 
Dirinya menambahkan, asas keterbukaan ini diharapkan mendorong adanya keseimbangan di pasar pegadaian. Pada akhirnya, masyarakat yang membutuhkan pendanaan namun kesulitan mengakses perbankan bisa menjadikan perusahaan pegadaian sebagai alternatif.
 
"Kalau sudah bankable enggak harus ke pegadaian. Sekarang kan sudah izinkan, multifinance kasih pinjaman cash. Saya ingin kayak Filipina, Thailand ada warung kecil dalam skala kecil. Jadi orang lebih mudah," pungkasnya.
 
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pegadaian tanggal 29 Juli 2016, OJK menetapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi perusahaan pergadaiang swasta. Mulai dari syarat modal, badan hukum, perizinan, hingga kegiatan usaha yang diperbolehkan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan