Menteri Keuangan Sri Mulyani MI/Susanto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani MI/Susanto.

Penghematan, Menkeu Tunda Pemberian DBH dan DAU

Suci Sedya Utami • 06 Agustus 2016 10:33
medcom.id, Jakarta: Pemerintah menghitung ada potensi ketidaktercapaian (shortfall) penerimaan perpajakan sebesar Rp219 triliun. Untuk mengimbangi shortfall, pemerintah akan mengerem belanja, yang salah satunya berasal dari transfer daerah.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penyesuaian pada transfer daerah sebesar Rp68,8 triliun dari pagu dalam APBNP 2016 sebesar Rp729,3 triliun.
 
Penyesuaian ini bisa berupa carry over atau menahan pencairan tahun ini ke tahun berikutnya untuk dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.

"Lakukan carry over DBH dan DAU, sehingga tidak mengganggu APBD mereka," kata Ani sapaan akrab Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016).
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan untuk DBH hanya ada satu daerah yang akan ditahan penyalurannya yakni DKI Jakarta dengan besaran Rp12 triliun, dikarenakan saldo dalam kas daerahnya masih tinggi Rp13,9 triliun. Artinya dengan saldo tersebut, DKI Jakarta masih memiliki sumber anggaran untuk belanja.
 
"Kalau diminta Rp12 triliun saya kira Pak Ahok (Basuki Tjahja Purnama/Gubernur DKI Jakarta) enggak masalah," kata Boediarso.
 
Sementara untuk DAU ada 170 kabupaten/kota dengan pagu Rp385,4 triliun dalam APBNP 2016, ada Rp19,4 triliun yang akan di-carry over-kan. Namun, untuk daerahnya, masih dalam penentuan karena harus melihat besaran dana idle atau dana daerah yang menganggur di perbankan.
 
"Dana idle-nya kalau yang tinggi seperti Jawa Barat dan lain-lain itu mungkin 75 persen, ada yang 60 persen, ada yang 45 persen, ada yang 30 persen tergantung pada kapasitas besarnya," jelas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan