Area filter plan Newmont Nusa Tenggara -- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Area filter plan Newmont Nusa Tenggara -- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Cabut Gugatan Arbitrase

Belum Terima Surat Resmi, Newmont Hanya SMS Kemenkeu

Irene Harty • 29 Agustus 2014 17:54
medcom.id, Jakarta: PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah resmi melakukan pencabutan gugatan meski hingga sekarang surat resmi pernyataan tersebut belum diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
"Kalau SMS-nya sih sudah saya terima dari Newmont, mungkin suratnya ke Kementerian ESDM atau ke Kemenko (Perekonomian), yang pasti direksi di sini sudah menerima dari pusatnya kalau mereka mencabut," ujar Wamenkeu Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
 
Bambang menyatakan, pesan singkat diterimanya pekan lalu. Dia juga memprediksi lamanya pencabutan gugatan Newmont mungkin karena negosiasi antara kantor pusat dengan Newmont di sini juga termasuk lama.

Dengan pencabutan resmi gugatan Newmont, Bambang optimistis pemerintah akan buka ruang untuk berunding kembali. Mengenai tarif dan poin-poin penting dalam perundingan menurut Wamenkeu akan mengikuti pola kesepakatan seperti PT Freeport Indonesia.
 
"Kita hanya bisa merefer apa yang sudah disepakati, bea keluar itu tidak bisa antarperusahaan, karena dia merujuknya kepada smelter," tambahnya.
 
Bambang pun berharap kondisi neraca perdagangan setelah kesepakatan dengan Newmont dilakukan dapat surplus dan bisa lebih baik dari Juni lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan