"Enggak lama, mungkin lusa sudah siap dokumen, hitungan tiga empat hari sudah bisa cair," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani, ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2015) malam.
Askolani mengatakan pencairannya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dikeluarkan. Setelah Perpresnya jadi, ada persetujuan dengan Menteri PU-Pera, kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk pencatatan jaminan barulah diusulkan ke tempat Askolani untuk dibuatkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).
"Anggarannya sudah siap, tapi nunggu Perpres dulu. Sebab di DJKN bisa usulkan DIPA setelah ada perpres dulu. Kita udah konsolidasi sebelumnya, tinggal jalannya saja," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono telah mengedarkan naskah perjanjian Pemerintah dengan PT Minarak Lapindo Jaya kepada seluruh anggota Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 untuk merampungkan pembayaran sebelum Idul Fitri.
"Saya laporkan bahwa target pencairan dana 26 Juni masih valid. Hari ini mohon kepada beliau untuk menandatangani Perpres-nya karena sudah di Setkab," kata Basuki di Istana Negara kemarin.
Dana talangan yang disiapkan dalam APBN sebesar Rp781 miliar, sedangkan sisa kewajiban pembayaran ganti rugi korban lumpur setelah diverifikasi menjadi Rp827 miliar. Aset Lapindo dari data korban yang sudah dibayar semula Rp3,3 triliun, tetapi setelah diaudit jadi Rp2,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News