"Kita ingin dengarkan keluhan dari serikat pekerja JICT tentang pengelolaan pelabuhan yang itu berkaitan dengan dwelling time. Komisi VI DPR RI juga akan mempertanyakan masalah kontrak kepelabuhan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Bahan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini akan dipakai untuk rapat kerja dengan Direktur Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Selain itu, Komisi VI DPR juga akan menggali permasalahan ini dari Menteri BUMN Rini Soemarno.
Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim mengatakan, mereka datang untuk meminta wakil rakyat menolak perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan utama Indonesia ini. Sebab, mereka menemukan kejanggalan dalam perpanjangan kontrak tersebut.
"Konsesi JICT yang seharusnya berakhir 2019, tapi diperpanjang hingga 2039. Kita sebagai serikat pekerja menolak diperpanjang karena memang seharusnya ini bisa dikelola anak bangsa," kata Nova.
Kontrak ini duluanya diperpanjang setelah krisis moneter 1998 menerpa Indonesia. Letter of intent di IMF menyebutkan salah satu unit terminal peti kemas di Pelindo II (yang kini bernama JICT) itu dijual atau diprivatisasi selama 20 tahun.
Perusahaan Hachinson yang bermarkas di Hongkong mengambil alih 51 persen saham Terminal Peti Kemas Pelindo II. "Apalagi, sampai saat ini ijin dari Kemenhub via Otoritas Pelabuhan belum pernah ada. Oleh karenanya kita minta Dirut PT Pelindo II mematuhi UU yang ada dan memberikan contoh yang baik bagi BUMN lain," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News