"Ya sebenarnya kita sudah praktis selesai tinggal ada rapat sekali maksimum dua kali sampai dengan Presiden bilang go," kata dia ditemui si Hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.
Dirinya menambahkan substansi untuk ketentuan yang diubah dalam omnibus law sudah selesai. Pemerintah sudah mengidentifikasi berbagai peraturan yang dinilai menghambat invetasi. Misalnya perizinan yang hanya bisa diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).
"Seperti saya sudah singgung bahwa semua pengaturan di UU yang menugaskan menteri menyerahkan perizinan itu ke menteri akan kita ubah. Itu yang bisa menyerahkan PP, karena itu kewenangan Presiden. Jangan kemudian menterinya dengan DPR sepakat kita bikin begini," jelas dia.
Tak hanya itu, presiden juga akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan NSPK. Jika ada yang tidak sesuai NSPK, maka presiden bisa memberikan teguran. Dengan demikian, proses perizinan bisa disesuaikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Jika penanggung jawab tertinggi dia berhak menegur atau mencabut jika pelaksnaan tidak sesuai standar yang ditetapkan presiden. Ke depan kita yakin kita tidak mempersoalkan lagi bagaimana perizinan pemerintah pusat tidak berjalan didaerah," ungkapnya.
Meski begitu, Darmin menyebut, pelaksanaan omnibus law harus melalui persetujuan dari DPR. Pasalnya beberapa ketentuan yang sebelumnya ada diatur dalam bentuk UU, sehingga tidak ketentuan yang dilanggar dari penerbitan omnibus law ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News