"Kalau dia bisa ekspor akan bisa sedikit lebih tinggi ya enggak bisa tiba-tiba. Memang ekspor perlu proses, pasti perlu proses untuk itu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 5 April 2019.
Darmin menambahkan, kebijakan ini diberlakukan dalam rangka meningkatkan daya saing ekspor nasional. Walau pada dasarnya, pengenaan PPN untuk ekspor jasa seharusnya nol persen sehingga produksi di dalam negerinya bisa berjalan.
"Jadi sebenarnya PPN pada dasarnya kalau ekspor nol tapi selama ini berlaku untuk barang. Untuk jasa itu harus agak khusus diproses memang kalau di-nol-kan berarti bukan hanya dalam negeri yang akan bergerak, karena PPN nol ekspor jasa akan berjalan," jelas dia.
Perluasan jenis ekspor jasa ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019. Regulasi ini mulai berlaku sejak 29 Maret 2019. Dalam rangka mendorong perkembangan sektor jasa moderen serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan.
Kriteria yang masuk dalam perluasan pajak tersebut yakni kegiatan ekspor jasa kena pajak dari penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia. Kriteria juga menyangkut jasa yang dihasilkan oleh pengusaha kena pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.
Adapun ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN nol persen harus memenuhi persyaratan formal yaitu didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kemudian terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News