medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan memberi sanksi kepada pengendara mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) yang mengunakan BBM subsidi. Pasalnya, sesuai ketentuan yang ditetapkan, mobil murah tersebut didesain untuk bahan bakar dengan kadar oktan 92 atau BBM nonsubsidi.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, MS Hidayat, ketika ditemui usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/4/2014).
"Harus ada sanksi hukum. Kalau diharuskan secara teknologi harus pakai ron 92. Pada praktiknya, beli yang lebih murah. Sebetulnya merugikan dia sendiri," ujar Hidayat.
Sanksi operasional pada pengisian BBM di SPBU juga dikoordinasikan dengan institusi terkait karena melibatkan banyak otoritas. Hal ini mengingat mobil yang sudah beredar adalah merupakan hak milik pembeli dengan segala konsekuensinya.
Sementara sanksi berupa pencabutan fasilitas fiskal akan diberikan pada produsen yang tidak menepati persyaratan dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian.
"Produsennya sudah ketat. Kalau tidak menggunakan sesuai manual, barang cepat rusak. Tapi kalau dia tidak seperti itu, tidak bisa diberi sanksi hukum. Itu loh maksudnya. Sekarang sedang dipikirkan. Ada workshop yang dibuat antara Kementerian Keuangan dan produsen," kata dia. (Ayomi Amindoni)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan