Pernyataan tersebut menjawab berbagai berita yang memberi kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta sehingga menimbulkan reaksi riuh penuh amarah dari warganet.
"Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), dan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih awal, yaitu sebelum 28 Februari 2023," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari akun instagram resminya, Selasa, 28 Februari 2023.
Ia menyebutkan per 23 Februari 2022 sudah terdapat 18.306 pegawai Kemenkeu atau 56,87 persen yang sudah melapor dan 13.885 pegawai atau 43,13 persen yang belum melapor.
Adapun pada 2017-2020, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Pada 2021, hanya satu pegawai di Kemenkeu yang tidak melengkapi dokumen, sehingga tingkat kepatuhannya 99,99 persen.
Kewajiban LHKPN sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Ssst... Ini Pembicaraan Hati ke Hati Sri Mulyani dengan Pegawai DJP Kemenkeu |
Tidak semua pegawai wajib lapor harta
Di lingkungan Kemenkeu, kata Sri Mulyani, tidak semua pegawai diwajibkan melapor LHKPN. Hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83 tahun 2021. Adapun Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu mencapai 33.370 pegawai pada 2021 dan 32.191 pegawai pada 2022.
WL meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon-1), JPT Pratama (Eselon-2) dan Staf Khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, Account Representative (AR) Pajak, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.
Ia menjelaskan pegawai yang tidak wajib melaporkan LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Alpha, yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu. Pada 2021, pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan satu kali.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen," ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat mengawasi, melaporkan dan memproses hukum oknum yang melakukan korupsi dan menyeleweng. Sebaliknya, ia meminta agar pegawai yang bekerja baik, benar, dan bersih bisa didukung dan dihargai.
"Jaga dan awasi bersama Kemenkeu. Jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia," tutup Sri Mulyani.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News