Sebanyak 250 ribu unit motor tersebut terdiri dari 200 ribu unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200 ribu unit di 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers, dilansir Antara, Senin, 6 Maret 2023.
Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.
Baca juga: Kapan Regulasi Insentif Kendaraan Listrik Terbit? Cek di Sini! |
Kemudian, produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.
Selanjutnya, target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
"Hal ini dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya.
Ia menuturkan kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor tersebut diharapkan bisa segera dimulai. Bantuan tersebut ditargetkan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News