Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Satgas BLBI Sita Aset PSPI dan Marine Indonesia, Nilainya Puluhan Miliar!

Husen Miftahudin • 06 September 2023 13:34
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PSPI) dan PT Gasindo Marine Indonesia.
 
Untuk PSPI, aset yang disita berupa dua bidang tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 951 seluas 375 meter persegi atas nama Dwijanto Gondokusumo dan SHM Nomor 955 seluas 375 meter persegi atas nama Dwijanto Gondokusumo.
 
"Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Putra Surya Perkasa Intiutama terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp80.587.414.500,16, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen," ungkap Satgas BLBI dalam keterangan resmi, Rabu, 6 September 2023.

Sementara untuk harta kekayaan lainnya Gasindo Marine yang disita berupa dua bidang tanah di Jalan Gelong Baru Utara II Nomor 1 (SHGB 4139) dan Nomor 36A (SHGB 4140), RT 015/RW 007, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, atas nama Sasunto.
 
Satgas BLBI mengungkapkan, penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban Gasindo Marine terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp45.968.139.998,68 dan USD45.336.071,96, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
 
Baca juga: Satgas BLBI Sita The East Tower Milik Obligor Bank Asia Pacific Senilai Rp786 Miliar
 

Disita KPKNL Jakarta V


Penyitaan sendiri dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V Jodik Susanto untuk harta kekayaan lainnya terkait PSPI dan Andika R. Ababil untuk harta kekayaan lainnya terkait Gasindo Marine.
 
Selanjutnya harta kekayaan lainnya PSPI dan Gasindo Marine yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukan penjualan lelang atau penyelesaian lainnya.
 
Satgas BLBI menyatakan akan terus konsisten dalam melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan.
 
"Serta penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," tutup keterangan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan