Menteri Keuangan Sri Mulyani. (FOTO: Medcom.id/Desi Angriani)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (FOTO: Medcom.id/Desi Angriani)

Menkeu Beri Insentif bagi K/L dengan Kinerja Anggaran 2018 Terbaik

Eko Nordiansyah • 18 April 2019 10:30
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memberikan insentif bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dengan kinerja anggaran terbaik pada 2018. Insentif akan diberikan pada tahun anggaran 2019 sesuai dengan kriteria tertentu.
 
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2019 atas Kinerja Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2018.
 
Dilansir Medcom.id, Kamis, 18 April 2019, insentif adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga negara pada Tahun Anggaran 2019 atas dasar kinerja anggaran kementerian.lembaga negara Tahun Anggaran 2018.

Adapun nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga 2018 yang akan dijadikan acuan adalah yang tercantum pada aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) Kementerian Keuangan.
 
Selain itu, diperhitungkan juga nilai indikator kinerja atas pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga 2018 yang tercantum pada sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
 
"Insentif sebagaimana dimaksud diberikan kepada kementerian negara/lembaga yang menduduki peringkat lima terbaik pada masing-masing kategori sebagaimana dimaksud," sebagaimana dikutip dari aturan tersebut.
 
Terdapat tiga kategori, pertama kementerian/lembaga dengan pagu anggaran besar yaitu lebih besar atau sama dengan Rp10 triliun. Kedua, kementerian/lembaga dengan pagu anggaran sedang yaitu antara Rp2,5 triliun hingga Rp10 triliun. Ketiga, kementerian/lembaga dengan pagu anggaran kecil yaitu kurang dari Rp2,5 triliun.
 
Kementerian/lembaga penerima dan besaran insentif akan diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan usulan Direktur Jenderal Anggaran. Besaran insentif ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
 
Insentif bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. Namun insentif tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan.
 
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (5 April 2019). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia," tutup aturan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan