Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan CHT disebabkan oleh adanya pelunasan dari pembelian pita cukai di Desember 2018, yang jatuh temponya pada Februari 2019. Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017.
"Cukai tembakau tidak dibeli pada Desember tapi dinormalisir pembeliannya pada Februari. Jadi seolah-olah penerimaan Januari-Februari meningkat tinggi padahal ada perubahan skema pembelian," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2019.
Dirinya menambahkan perubahan aturan ini membuat penerimaan CHT tidak bisa dibandingkan dengan tahun lalu. Apalagi penerimaan CHT juga disebabkan adanya kenaikan tarif efektif CHT karena pertumbuhan produksi terutama dari pabrik rokok golongan 1.
Kinerja CHT berkontribusi hingga 99,67 persen terhadap pertumbuhan penerimaan cukai. Hingga Februari 2019, penerimaan cukai tercatat sebesar Rp10,08 triliun atau tumbuh 768,89 persen dari periode sama tahun lalu, dan telah mencapai 6,09 persen dari target APBN 2019.
Sementara penerimaan cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hingga Februari 2019 sebesar Rp610 triliun. Kinerja tersebut mengalami pertumbuhan 3,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, atau mencapai 12,12 persen dari target APBN 2019.
Performa MMEA tersebut didorong oleh produksi Golongan A yang mulai tumbuh sebesar 5,82 persen di Februari 2019 ini.
Sedangkan capaian penerimaan etil alkohol (EA) sampai dengan Februari 2019 adalah sebesar Rp200 miliar triliun. Penerimaan ini baru mencapai 13,50 persen dari target APBN tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id