Tangkapan layar ajakan Validasi NIK Untuk Jadi NPWP. Foto: Djponline.pajak.go.id
Tangkapan layar ajakan Validasi NIK Untuk Jadi NPWP. Foto: Djponline.pajak.go.id

Batas Pemadanan NIK Jadi NPWP Resmi Diundur, Terakhir 30 Juni 2024

Fatha Annisa • 13 Desember 2023 10:03
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi 30 Juni 2024. 
 
Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
 
Dengan adanya pengaturan tersebut, maka NPWP lama dengan format 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sedangkan NPWP baru dengan format 16 digit digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia sekarang. 
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, perubahan jadwal ini dilakukan demi memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak. Serta, upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajip pajak (WP). 
 
Baca juga: NIK Terintegrasi NPWP Capai 59 Juta, Ditjen Pajak: Sudah 82%

 
“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak,” ujar Dwi Astuti, dikutip dari Antara, Rabu, 13 Desember 2023. 
 
Dwi menambahkan, jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP per 7 Desember 2023 telah mencapai 82,52 persen dari total WP orang pribadi dalam negeri.  
 
Dwi pun mengimbau instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, pihak ketiga lain (ILAP), serta perusahaan yang masih melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan pemadanan database NIK sebagai NPWP dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya. 
 
Baca juga: Cara Melihat NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum Lewat Online, Segera Cek!

 
Sebelumnya dilaporkan, wajib pajak orang pribadi harus melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023. Adapun cara validasi NIK dan NPWP sebagai berikut:
 
  1. Buka www.pajak.go.id
  2. Klik Login, lalu masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, serta masukkan kode keamanan yang sesuai.
  3. Masuk ke menu Profil, lalu pilih Data Profil.
  4.  Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, cek validitas data dengan klik tombol validasi, lalu klik Ubah Profil.
  5. Apabila proses berhasil, kini Anda dapat login menggunakan NIK.
  6. Keluar (logout), lalu kembali login menggunakan NIK.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan