NIK. Foto: Medcom.id.
NIK. Foto: Medcom.id.

Cara Melihat NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum Lewat Online, Segera Cek!

Muhammad Syahrul Ramadhan • 11 Desember 2023 17:48
Jakarta: Batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tinggal beberapa minggu lagi. Wajib pajak (WP) orang pribadi perlu mengetahui apakah NIK sudah jadi NPWP atau belum, berikut ini cara mengeceknya secara online.
 
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023. Hanya tersisa beberapa minggu saja bagi WP orang pribadi untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
 
Adapun risiko jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, WP orang pribadi akan mengalami terkendala akses layanan perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menyebutkan, kendala yang akan didapat wajib pajak yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.

"Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi seperti dikutip dari Antara Senin, 11 Desember 2023.
 
Proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan, di mana per 22 November 2023 DJP mencatat terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.
 
Baca juga: NIK Terintegrasi NPWP Capai 59 Juta, Ditjen Pajak: Sudah 82%

Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP

Bagi Sobat Medcom yang ingin mengetahui apakah NIK sudah jadi NPWP bisa mengecek di laman djponline.pajak.go.id, berikut ini langkah-langkahnya 
 
  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Lakukan login dengan memasukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, dan masukkan kode keamanan yang sesuai.
  3. Apabila berhasil login dan menunjukkan informasi kartu NPWP 15 dan NPWP 16, itu menandakan bahwa NIK Anda sudah valid. Anda sudah tidak perlu melakukan validasi NIK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan