Ia menegaskan perpanjangan skema burden sharing dengan Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III yang akan berlaku sampai dengan 2022 bukan dilakukan karena pemerintah kesulitan menarik utang.
"Pemerintah ada kesulitan penarikan utang? Tidak ada. Penarikan utang baik dari market domestik, global, bilateral, dan multilateral, pemerintah punya pilihan," kata dia dalam video conference, Selasa, 24 Agustus 2021.
Sri Mulyani menambahkan, perpanjangan skema burden sharing ini dilakukan karena BI melihat situasi saat ini masih extraordinary. Meski begitu, keterlibatan langsung BI untuk membeli surat utang negara dilakukan dengan rambu-rambu yang ada.
"Penekanannya adalah keterpanggilan BI dalam situasi extraordinary, tetap dalam rambu-rambu BI dalam monetary policy, namun juga melihat dalam space kemampuan untuk mengurangi beban pemerintah," ungkapnya.
Berbeda dengan SKB II, pada SKB III ini BI mengkalkulasi sendiri kemampuannya untuk membantu pemerintah. Dengan kerja sama ini, pemerintah tidak harus menanggung beban bunga lebih besar untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi.
"BI step in berpartisipasi kontribusi sehingga pemerintah bisa memiliki ruang untuk menjaga masyarakat, namun tetap bisa melaksanakan berbagai program penting bagi masyarakat dan ekonomi tanpa mengorbankan situasi keuangan negara," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News