Saat ini bendahara negara itu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Salah satu perubahan yang diatur dalam PMK ini adalah pencairan BLT Desa untuk tiga bulan sekaligus.
"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak," kata dia dilansir dari instagram pribadinya, Kamis, 29 Juli 2021.
Selain itu, PMK ini juga mengatur bahwa kepala desa dapat menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memperhatikan warga miskin yang terdampak covid-19 dan belum menerima bantuan. Dengan begitu akan lebih banyak masyarakat bisa menerima BLT Desa ini.
"Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa," ungkapnya.
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk terus mendorong percepatan penanganan pandemi di daerah melalui belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Salah satunya adalah melalui penyaluran BLT Desa menggunakan anggaran dana desa.
"Dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News