Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dari jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT, terdiri dari 5,32 juta wajib pajak orang pribadi, dan 190 ribu lainnya merupakan wajib pajak badan.
"Sampai dengan saat ini, dari data per 9 Maret 2021 jam 12.00, jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.512.309 SPT. Wajib pajak orang pribadi 5.321.850, sisanya wajib pajak badan," katanya kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
DJP pun mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT-nya. Wajib pajak bisa melaporkan SPT-nya dengan memanfaatkan layanan sistem e-filing. Artinya mereka tidak perlu datang ke kantor pajak, karena penyampaian SPT bisa dilakukan secara online.
"Kami terus mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya tepat waktu dengan berkampanye melalui kanal-kanal komunikasi yang ada," ungkapnya.
Sementara itu, belum ada informasi mengenai perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT seperti yang dilakukan tahun lalu. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT-nya segera tanpa menunggu jelang batas waktu berakhir.
"Untuk batas waktu pelaporan 31 Maret, belum ada informasi terkait akan dilakukan perpanjangan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id