Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pandemi covid-19 menimbulkan beberapa risiko dalam penyusunan laporan keuangan kementerian/lembaga.
“Pandemi menimbulkan beberapa risiko bagi K/L dalam melaksanakan tugas dan fungsinya termasuk dalam penyusunan laporan keuangan,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Hendra Susanto di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.
Hendra menyebutkan terdapat lima risiko yang dihadapi K/L dalam menyusun laporan keuangan di tengah krisis pandemi yaitu strategis, moral hazard dan kecurangan, operasional, kepatuhan, serta penyajian.
Adapun risiko strategis merupakan risiko tujuan kebijakan penanggulangan pandemi covid-19 yang tidak tercapai secara efektif dan efisien. Kemudian risiko moral hazard dan kecurangan atau fraud merupakan risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam melaksanakan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Ini seperti yang terjadi di Kementerian Sosial. Ini adalah contoh moral hazard dan kecurangan,” ujarnya.
Selanjutnya, risiko operasional yaitu risiko terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentan kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu cepat.
Berikutnya, risiko kepatuhan yakni risiko pelanggaran terhadap pelanggaran perundangan termasuk risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko hukum.
Terakhir, risiko penyajian laporan keuangan adalah risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di masa pandemi yang dapat memengaruhi akun belanja modal, belanja barang, persediaan dan aset tetap.
“Ini akan berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah,” katanya.
Karena itu, audit BPK akan berfokus pada aspek-aspek yang berisiko terkait akun atau satker agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyediaan laporan keuangan dalam penentuan opini. Nantinya pemeriksaan BPK atas K/L akan termasuk pola penyajian dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran untuk penanganan covid-19.
Hal itu dilakukan terhadap anggaran, baik yang bersumber dari bendahara umum negara maupun hasil refocusing dan realokasi di di masing-masing K/L. Sementara itu, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) akan dimulai sejak Januari sampai April 2021.
“Pada pemeriksaan itu dilakukan pengumpulan data dan informasi serta dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan. Kemudian dilanjutkan dengan pengujian ke satker di daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News