Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPT, serta menyampaikan SPT tersebut.
"Terkait konsekuensi tidak melaporkan SPT Tahunan bagi yang wajib, sanksinya beragam mulai dari ringan sampai berat," kata dia kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.
Ia menambahkan, denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak.
"Denda sebesar Rp1 juta untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, serta sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi," ungkapnya.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan adalah setiap 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April. Saat ini DJP telah memiliki layanan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui sistem e-filing.
Meski begitu, Neilmaldrin mengingatkan bahwa wajib pajak bisa segera melaporkan SPT-nya jauh sebelum batas akhir. Selain itu, wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang.
"Undang-undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News