Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: Kementerian Keuangan

Menkeu Harap Ketentuan Pajak Digital Internasional Dijalankan di 2022

Eko Nordiansyah • 29 Januari 2021 08:18
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap ketentuan perpajakan digital secara internasional di antara negara G20 bisa disepakati pada tahun ini. Dengan demikian implementasi dari kebijakan ini bisa dijalankan pada 2022.
 
Saat ini para Menteri Keuangan G20 dan OECD telah merumuskan Cetak Biru untuk Pilar I dan Pilar II yang disetujui untuk dirilis ke publik melalui Kerangka Kerja Inklusif G20/OECD tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
 
"Kami berharap bahwa kesepakatan tentang dua pilar ini bisa tercapai. Untuk 2022 akan menjadi implementasinya," kata dia dalam OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS secara virtual di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.

Ia menambahkan, penerapan kesepakatan global untuk perpajakan digital internasional ini diharapkan bisa menciptakan keadilan bagi semua negara. Menurut dia, permasalah lintas batas seperti pajak digital ini hanya bisa diselesaikan melalui kesepakatan multilateral.
 
"Kami semua setuju dan ingin melihat ini berhasil. Indonesia negara ekonomi digital besar yang berkembang luar biasa. Bagi kami tidak dapat memungut pajak atas aktivitas digital akan menciptakan playing level yang tidak sama," ungkapnya.
 
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan, bahwa penerapan pajak yang tidak adil akan menciptakan masalah. Bukan hanya bagi negara lain tetapi juga hal ini akan membahayakan dinamika sosial ekonomi yang ada di dalam negeri sendiri.
 
"Oleh karena itu kami sangat ingin melihat 2022 menjadi showcase pelaksanaan perjanjian ini, dan didukung juga disepakati oleh semua peserta," pungkas dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan