Foto: Grafis Medcom.id.
Foto: Grafis Medcom.id.

BKPM Imbau Investor Sampaikan Laporan Kegiatan

Media Indonesia • 03 April 2020 09:21
Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera mengumumkan nilai realisasi investasi triwulan I-2020 di akhir April 2020. Pencatatan nilai realisasi investasi diperoleh BKPM dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh para pelaku usaha.
 
LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
 
"Kami ucapkan terima kasih kepada setiap perusahaan yang tepat waktu menyampaikan LKPM ke BKPM tahun lalu. Dan di triwulan I-2020 ini mohon kerjasamanya jangan sampai telat ya, supaya bisa kita catat semuanya," ungkap Juru Bicara BKPM Tina Talisa dilansir dari keterangan resmi, Kamis, 2 April 2020.

Lebih lanjut, BKPM berharap dalam kondisi pandemi covid-19 ini, kegiatan investasi tetap bisa berjalan sehingga dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat.
 
"Dalam situasi yang tidak normal seperti ini, kita harus tetap optimistis untuk memberikan dukungan pelaku usaha, misalnya dalam hal percepatan perizinan," tambahnya.
 
Senin, 30 Maret 2020 lalu, BKPM dan Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani nota kesepahaman. Pada kesempatan tersebut, Kepala BKPM meminta kepada seluruh BUMN untuk segera melaporkan LKPM ke BKPM.
 
"Senin kemarin, Pak Menteri BUMN dan Kepala BKPM sudah menghimbau agar BUMN juga melaporkan LKPM. Kalau menemui kesulitan, BKPM akan asistensi langsung," pungkas Tina.
 
Di 2019, BKPM telah mencatat total realisasi investasi dari Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp809,6 triliun atau 102,2 persen dari target realisasi investasi 2019.
 
Di tahun ini, BKPM memiliki target realisasi investasi mencapai Rp886 triliun yang berasal dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
 
"Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat LKPM dan menyampaikannya ke BKPM," ujarnya.
 
Tujuan utama LKPM adalah untuk memotret kegiatan investasi perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi.
 
Penyampaian LKPM triwulan I (Januari-Maret) 2020 bisa dilakukan secara daring melalui laman LKPM dengan batas akhir 10 April 2020. Investor dengan lebih dari satu bidang usaha dan/lebih dari satu lokasi (kabupaten/kota), wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan lokasi.
 
"Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya,  BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan," tutup Tina.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan