Illustrasi. MI/ARYA MANGGALA.
Illustrasi. MI/ARYA MANGGALA.

DJP Ungkap Alasan Penurunan Laporan SPT

Eko Nordiansyah • 31 Maret 2020 13:20
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap penurunan jumlah laporan surat pemberitahuan (SPT) dibandingkan periode sama tahun lalu karena beberapa hal.
 
Pertama, adalah relaksasi batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2020.
 
Hingga Senin, 30 Maret 2020, DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT pajak tahunan 2019 baru mencapai 8,64 juta. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 10,92 juta wajib pajak.

"Pertama, karena kita berikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sebulan ke depan tanpa pengenaan sanksi keterlambatan. Tahun lalu tidak ada relaksasi seperti ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
 
Selain itu, peniadaan layanan di seluruh kantor pajak hingga 5 April 2020 sebagai langkah pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) juga menjadi penyebab penurunan laporan SPT. Menurut Hestu, sebagian wajib pajak belum terbiasa mengisi SPT Tahunan e-filing secara mandiri.
 
"Sehingga ketika kita berhentikan bimbingan dan sosialisasi secara tatap muka atau langsung, mereka perlu effort lebih untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunannya," jelasnya.
 
Dirinya menambahkan DJP sudah menyediakan banyak materi di media sosial seperti bahan sosialisasi dan video tutorial tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-filing. DJP juga menyampaikan bahwa petugas di KPP tetap dapat dihubungi melalui telepon dan e-mail, juga WA, untuk membantu apabila terdapat kesulitan.
 
"Kita akan coba melakukan bimbingan pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi online seperti zoom atau webinar. Kita juga akan gencarkan kampanye e-filing melalui media sosial dan saluran elektronik lainnya, serta mengingatkan para WP yang belum lapor SPT melalui telepon, e-mail dan lainnya," ungkap dia.
 
DJP mengimbau perusahaan atau institusi lainnya untuk kembali memfasilitasi karyawannya untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya. Kalau perusahaan memiliki fasilitas aplikasi untuk video conference terkait work from home karyawannya, maka itu dapat dimanfaatkan.
 
"Untuk melakukan bimbingan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan. Silakan menghubungi KPP setempat untuk meminta narasumber bimbingan teknisnya," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan