Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: dok Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: dok Kemenkeu.

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Penempatan di BPD

Eko Nordiansyah • 27 Juli 2020 11:38
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penempatan dana pemerintah di bank umum melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD). Total dana yang disiapkan untuk penempatan dana dalam rangka mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional adalah Rp20 triliun.
 
"Kita melakukan penempatan dana di mana pertama pada Bank Himbara Rp30 triliun dan Rp20 triliun untuk BPD," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
 
Penandatanganan perjanjian kemitraan penempatan uang negara di BPD ini dilakukan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu dengan perwakilan BPD DKI, BPD Jawa Barat Banten, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, dan BPD Jawa Tengah.

Jika dirinci, BPD Jabar Banten mendapatkan dana paling besar yakni Rp2,5 triliun, kemudian BPD DKI dan BPD Jateng masing-masing Rp2 triliun, dan BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo Rp1 triliun. Selain itu masih dikaji untuk BPD Jawa Timur Rp2 triliun dan BPD Bali dan BPD Yogyakarta masing-masing Rp1 triliun.
 
"Dengan suku bunga seperti yang kita berikan di Bank Himbara yaitu 80 persen dari suku bunga repo. Jadi sangat rendah. Ini sudah siap untuk disalurkan tujuannya adalah mendorong ekonomi daerah. Tidak ada persyaratan apa-apa kecuali harus menyalurkan kreditnya kepada sektor-sektor produktif," jelas dia.
 
Sri Mulyani berharap, penyaluran kredit di BPD ini bisa meningkat dua kali lipat dari total dana yang ditempatkan oleh pemerintah. Artinya mereka diharapkan lebih banyak menyalurkan kredit dengan suku bunga lebih rendah agar mampu mendorong perekonomian nasional.
 
Meski begitu, Sri Mulyani mengingatkan dana ini tidak bisa digunakan oleh bank untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Bank juga tidak bisa menggunakan dana ini sebagai transaksi valuta asing (valas).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan