"Ini kemudian akan di-refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp200 ribu, dan kalau nanti Ibu setujui akan ditetapkan pada Agustus ke sini," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Menurutnya kebijakan pemberian tunjangan pulsa tersebut tengah dikoordinasikan dengan para Sekretaris Jenderal (sekjen) di seluruh kementerian/lembaga (K/L). Namun, pemberian tunjangan pulsa tersebut nantinya ditetapkan oleh masing-masing K/L.
"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh K/L, bukan hanya di Kemenkeu. Tapi kemudian kembali ke masing-masing K/L, pegawai mana yang patut diberikan melaksanakan tugas ini. Kemudian pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing K/L. Jadi masing-masing K/L akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," jelas dia.
Askolani berharap pemberian tunjangan pulsa ini akan mendukung tugas dan kinerja K/L dalam masa pandemi covid-19 lantaran tidak bisa melakukan rapat secara langsung.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Subsidi Pulsa untuk Belajar Online
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa belanja barang mengalami penurunan lantaran berkurangnya kegiatan perjalanan dinas. Karena itu, pemerintah memberikan keleluasaan agar anggaran yang tidak terpakai dapat dialihkan untuk kegiatan lain berupa tunjangan pulsa.
"Jadi ini sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN kita dalam suasananya tidak normal dan kita ternyata belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan, namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi miss alokasi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News