"Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk menaikkan BI-7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Agustus 2018.
Menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps dilakukan BI demi mengendalikan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) dalam batas yang aman. Pasalnya, posisi CAD saat ini (kuartal II-2018) sudah mencapai tiga persen dari produk domestik bruto (PDB) atau meningkat dari posisi kuartal I-2018 sebesar 2,2 persen dari PDB.
Ke depan, jelas Perry, otoritas moneter akan terus mencermati perkembangan perekonomian domestik dan global. "Ini untuk memperkuat respons bauran kebijakan dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," jelas Perry.
Menurutnya, kebijakan menaikkan suku bunga acuan didukung penguatan strategi operasi moneter. Tujuannya, agar efektivitas transmisi kebijakan moneter semakin menguat.
"BI juga melanjutkan langkah-langkah akselerasi pendalaman pasar keuangan," pungkas Perry.
Selain menaikkan BI-7 Days Reverse Repo Rate di level 5,50 persen, RDG BI pada 14-15 Agustus 2018 juga memutuskan untuk menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen. Juga menaikkan suku bunga lending facility 25 bps menjadi 6,25 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News