Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan pengenaan cukai bukan hanya untuk kemasan plastik botol minuman saja, tapi seluruh produk yang menggunakan bungkus plastik. Ketentuan ini masih terus didiskusikan bersama Asosiasi dan Kementerian atau Lembaga terkait.
"Pokoknya ini masih didiskusikan. Tapi nanti mencakup semua yang memakai kemasan, bukan botol minuman saja. Seperti minyak goreng, oli, dan lainnya nanti juga kena," tegasnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016) malam.
Namun, mantan Dekan FE UI ini memastikan tarif cukai produk kemasan plastik tidak akan lebih besar dari pungutan kantong plastik Rp200 yang sebelumnya telah diterapkan.
"Rencananya begitu di APBN-P 2016 dan kalau disetujui, berlaku tahun ini. Tapi besarannya lebih kecil (dari Rp200). Sedangkan potensi penerimaannya masih dihitung, pokoknya lumayan lah," tutur dia.
Dengan pengenaan cukai kemasan plastik yang rendah lanjut Bambang, diyakini tidak akan mengganggu pertumbuhan industri yang terkait dengan plastik, termasuk psikologis pengusaha, termasuk industri makanan dan minuman.
"Tidak mengganggu, karena kita kenakan tarif cukainya kecil. Mereka dapat untung di Indonesia, apa kontribusinya buat negara. Tentu harus kita hitung biaya yang besar karena sampah-sampah ini tidak bisa terurai karena paling penting kelestarian lingkungan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News