Ilustrasi gedung DPR. (Foto: MTVN/Suci Sedya Utami)
Ilustrasi gedung DPR. (Foto: MTVN/Suci Sedya Utami)

Komisi VII Usul Asumsi Makro Sektor Energi di RAPBN-P Tanpa Persetujuan Menteri

Annisa ayu artanti • 14 Juni 2016 17:39
medcom.id, Jakarta: Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2016 sektor energi kepada Badan Anggaran (Banggar) tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
"Senin kami sampaikan karena menteri halangan kami sudah ambil kesepakatan dengan Komisi VII tadi pagi untuk asumsi makro. Ini sudah kita sampaikan ke banggar," kata Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, dalam rapat dengar pendapat di Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
 
Gus Irawan menyebutkan beberapa asumsi makro yang berbeda dengan usulan Kementerian ESDM. Pertama untuk harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar USD45 per barel. Kedua, untuk lifting minyak bumi sebesar 820.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1.150 ribu barel setara minyak (BBOEPD).

"Dapat kami sampaikan, bahwa ICP untuk kesepakatan dikomisi VII itu kita sampaikan ke badan anggaran untuk RAPBNP 2016 diangka USD45 per barel. Kemudian lifting minyak bumi 820.000 bph. Gas 1.150 ribu BBOEPD," sebut dia.
 
Kemudian, lanjut Gus Irawan, untuk subsidi solar Komisi VII mengusulkan sebesar Rp500 per liter. Lalu, subsidi listrik tetap Rp38,39 triliun. Kedua komponen ini diputuskan dengan catatan harga solar sampai akhir tahun tidak mengalami kenaikan dan pencabutan subsidi listrik 450 VA dan 900 VA tidak diterapkan tahun ini.
 
"Keputusan ini harga solar sampai dengan akhir 2016 tidak mengalami kenaikan. Tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan dan subsidi listrik 400 VA dan 900 VA tidak dicabut," ucap dia.
 
Gus Irawan menjelaskan alasan Komisi VII memutuskan tanpa Menteri ESDM, lantaran tidak mau kehilangan muka karena Banggar bisa saja memutuskan sendiri tanpa komisi VII. "Akhirnya diputuskan supaya Komisi VII tidak kehilangan muka, akhirnya DPR memutuskan tanpa Menteri ESDM," pungkas dia.
 
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengusulkan asumsi makro sektor energi yakni untuk ICP sebesar USD40 per barel, lifting minyak bumi sebesar 810.000 bph, lifting gas bumi 1.115 juta barel setara minyak, volume BBM subsidi terdiri minyak tanah dan solar sebesar 16,69 juta kiloliter, volume elpiji 3 kilogram (kg) 6,602 juta metrik ton, subsidi solar sebesar Rp350 per liter, dan subsidi listrik Rp57,18 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan