Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

NIK Jadi NPWP, Ini Dia Macam-macam Keuntungannya

Antara • 11 Oktober 2022 14:28
Jakarta: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memperluas basis data pajak melalui pencatatan transaksi ekonomi.

"Semua transaksi yang menggunakan NIK diharapkan dapat tercatat. Jadi kita lebih mudah membandingkan pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak," katanya, dalam Podcast Cermati, dilansir dari Antara, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Ia menyebut saat ini banyak aktivitas ekonomi yang dilakukan tanpa tercatat termasuk transaksi wajib pajak dengan perbankan luar negeri sehingga menyulitkan pengawasan pembayaran pajak. Dengan pengintegrasian NIK menjadi NPWP, pemerintah dapat mengetahui dengan lebih detail aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat.
 
Hal itu termasuk total pengeluaran dalam satu bulan yang dapat dibandingkan dengan pelaporan pajaknya. "Jadi bisa terlihat berapa pengeluaran masyarakat. Apabila tampaknya pengeluarannya besar tapi pembayaran pajaknya kurang, mungkin ada penghasilan yang tidak dilaporkan, ini yang diawasi," ucapnya.
Baca: Waspada! Uang Bisa Sebabkan Mental Illness, Ini Cara Mengatasinya

Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga didorong untuk melakukan pencatatan terhadap transaksi mereka guna mempermudah pengawasannya. Frans menyebutkan pengintegrasian NIK dengan NPWP diharapkan dapat menghasilkan data masyarakat dengan standar yang lebih baik, misalnya, saja terkait penulisan nama dan alamat tinggal masyarakat.

"Misalnya data identitas di KTP terkadang berbeda dengan alamat sebenarnya karena kesalahan nomor rumah. Ini akan mengganggu pengawasan perpajakan karena petugas kesulitan menemukan rumah wajib pajak yang dimaksud," ucapnya.

 
Pengintegrasian NIK ke dalam NPWP diharapkan dapat memperluas basis pajak pemerintah setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dilakukan. PPS yang dijalankan sepanjang Januari sampai Juni 2022 menunjukkan peserta PPS tidak lagi hanya masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
 
"Artinya PPS menunjukkan kita telah memiliki lebih banyak data dari yang sebelumnya sehingga data-data kegiatan ekonomi bisa kita kumpulkan dari siapapun, tidak lagi melihat status sosial dan jabatannya," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan